Social Icons

Pages

tesis manajemen SDM analisis pengaruh kepuasan kerja dan motivasi terhadap kinerja karyawan dengan komitmen organisasional sebagai variabel intervening

BAB I
PENDAHULUAN

18
1.1 Latar Belakang Masalah 
Tuntutan terhadap pemuas kebutuhan manusia semakin meningkat dan
beragam dewasa ini. Kondisi ini melahirkan persaingan yang semakin tinggi
dalam dunia bisnis, menyebabkan dunia usaha menjadi sangat kompetitif, iklim
bisnis yang selalu berubah dan tidak pasti. Hal tersebut menuntut upaya dan
strategi perusahaan yang tepat agar  kelangsungan hidup perusahaan tetap
terjamin. 
Perusahaan harus melakukan efisiensi dengan berbagai cara, antara lain :
mengurangi jumlah tenaga kerja, menghemat biaya operasional, menutup cabang
lain yang tidak produktif dan kebijakan-kebijakan lain yang sesuai dengan
keadaan keuangan dari masing-masing perusahaan. Pada saat ini salah satu
strategi yang mulai banyak diterapkan oleh perusahaan dalam rangka menciptakan
efisiensi yaitu penggunaan tenaga kerja  outsourcing , dimana dengan sistem ini
perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya
manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. 
Outsourcing  adalah pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis
kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut
melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria
yang telah disepakati oleh para pihak (Chandra K., 2007). Outsourcing diatur
dalam UU 13/2003 dan Kepmenakertrans 220/MEN/X/2004 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Beberapa
ketentuan pokok dalam  outsourcing  adalah penyelenggara  outsourcing  harus
berbadan hukum, hak-hak normatif harus diberikan kepada karyawan outsourcing .
Outsourcing harus dipandang secara jangka panjang, mulai dari pengembangan
karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit, dan
lainnya. Berdasarkan pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003,  outsourcing diperbolehkan
hanya untuk kegiatan penunjang dan kegiatan yang tidak berhubungan langsung
dengan proses produksi. Namun, interpretasi yang diberikan Undang-Undang saat
ini masih sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan dunia usaha saat ini
dimana penggunaan  outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan
perusahaan.
Keberadaan karyawan kontrak dan  outsourcing  adalah suatu kenyataan
yang sulit untuk dihilangkan karena tidak semua perusahaan sudah benar-benar
siap untuk memiliki karyawan tetap dengan segala konsekuensinya. Adanya suatu
kenyataan bahwa beberapa jenis bisnis tertentu mengandung ketidakpastian yang
tinggi sehingga merupakan resiko besar  kalau perusahaan langsung mengangkat
karyawan tetap. Namun, resiko yang mungkin timbul dari  outsourcing  antara lain
produktivitas justru menurun jika perusahaan  outsourcing  yang dipilih tidak
kompeten dan wrong man on the wrong place, jika proses seleksi, training dan
penempatan tidak dilakukan secara cermat oleh perusahaan  outsourcing . Sebagai
akibatnya, kinerja perusahaan akan menurun sebab keberhasilan suatu perusahaan
dipengaruhi oleh kinerja karyawanny a termasuk juga kinerja karyawan
outsourcing di dalam perusahaan tersebut. untuk selengkapnya bisa di klik DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar